Pasal 15
BAB 3 — PENANGKARAN
(1) Setiap orang, Badan Hukum, Koperasi, dan Lembaga Konservasi yang mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan penangkaran, wajib memenuhi syarat-syarat :
a. mempekerjakan dan memiliki tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan;
b. memiliki tempat dan fasilitas penangkaran yang memenuhi syarat-syarat teknis;
c. membuat dan menyerahkan proposal kerja. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan penangkaran, penangkaran berkewajiban untuk :
a. membuat buku induk tumbuhan atau satwa liar yang ditangkarkan;
b. melaksankaan sistem penandaan dan atau sertifikasi terhadap individu jenis yang ditangkarkan;
c. membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah. (3) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
