PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TIK II AGAM...
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
