PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA...
Pasal 6
BAB 4 — KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan (4), semua Pegawai Negeri Sipil Pusat yang akan ditempatkan di Dinas pada Daerah Tingkat II dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan atau menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 7…
