PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA...
Pasal 4
BAB 3 — URUSAN YANG DISERAHKAN
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II menyusun rencana operasional, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II dengan sebaik-baiknya.
BAB IV…
