PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA...
Pasal 15
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
