PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA...
Pasal 12
BAB 5 — PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diserahkan menjadi kekayaan Daerah Tingkat II. (2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
