Pasal 10
BAB 5 — PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
(1) Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk urusan pemerintahan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diserahkan dan dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya sama dengan alokasi anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran sebelumnya. (3) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II mulai tahun anggaran 1995/1996. (4) Pengaturan pembiayaan sehubungan dengan penyerahan urusan Pemerintah Pusat kepada Daerah Tingkat II dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11…
