PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 tentang BADAN PERTIMBANGAN PERFILMAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini: a. segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dewan Film Nasional yang telah ada dan tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku; b. keanggotaan Dewan Film Nasional yang telah ada masih berlaku dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya para anggota BP2N berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
