PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus meliputi : a. telekomunikasi untuk pelaksanaan tugas khususinstansi Pemerintah tertentu;
b. telekomunikasi yang diselenggarakan oleh perseorangan; c. telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan hukum. Pasal 29…
