Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Besarnya ganti kerugian ditetapkan sebagai berikut : a. pemakaian jasa telekomunikasi dari kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, sebesar 3 (tiga) kali biaya yang dibayar oleh pemakai jasa; b. sambungan telepon. facsimile, telex dan sambungan telekomunikasi data paket yang terganggu selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sejak diterimanya laporan gangguan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya berlangganan bulanan pada bulan yang bersangkutan; c. sambungan sirkit langganan dan kanal telekomunikasi sebesar biaya yang seharusnya dibayar oleh pelanggan selama terjadinya
gangguan terhitung sejak diterimanya laporan gangguan berdasarkan biaya pemakaian fasilitas perbulan Pasal 25…
