PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. penyelenggaraan jasa telekomunikasi; b. penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus; c. penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara. (3) Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur tersendiri dengan PERATURAN PEMERINTAH.
