PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar internasional ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan-persetujuan internasional dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berlaku.
