Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari dana lokal dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk pengembangan produksi II Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 45.990.994.582,65 (Empat puluh lima milyar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh lima sen)
dengan perincian sebagai berikut :
a. dana lokal sebesar Rp 17.518.462.000,00 (tujuh belas milyar lima ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
b. dana bantuan luar negeri dari Sumitomo Jepang sebesar Rp 28.472.532.582,65 (dua puluh delapan milyar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh lima sen).
