PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI...
Pasal 9
Pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah selain dari sebab sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 dan pemberian pensiun bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, tetap dilakukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan sampai ditetapkan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
