PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1987 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal, dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah yang terletak di Slipi Blok C persil-persil Nomor 89, 90, 91, 92 dan 93 Jakarta Barat. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.
