PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN...
Pasal 51
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Hasil penilaian atas laporan keuangan triwulan dan tahunan serta laporan lainnya dari Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari Direktur Utama.
