PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN...
Pasal 17
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA. (2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, dan pelabuhan penyeberangan (terminal), mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memiliki syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang dipimpinnya. (3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
