PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN...
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan, sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.
