PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi, atau alat-alat yang sah lainnya.
(2) Pengeluaran obiligasi, atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
