PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 45
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal- pasal pada Bagian ini setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukkn pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
