PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 43
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pe meriksaan akuntansi atas laporan keuangan tahunan Perusahaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap Perusahaan.
