PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 37
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengawas intern Perusahaan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern. (2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
