PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 28
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang berhubungan dengan Perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan hak serta kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
