PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Harga jual produk hayati dan farmasi didasarkan pada asas memperoleh penghasilan yang cukup bagi Perusahaan untuk menutup semua biaya-biaya pengusahaan.
