PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oloh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
