PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1983 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL.
(1) Penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari pemisahan sebagian kekayaan negara yang tertanam pada PERTAMINA berupa unit mesin zat asam. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
