PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang PERLINDUNGAN UPAH
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Upah buruh selama sakit dapat diperhitungkan dengan suatu pembayaran yang diterima oleh buruh tersebut yang timbul dari suatu peraturan perundang- undangan atau peraturan perusahaan atau sesuatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial ataupun suatu pertanggungan.
