PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang PERLINDUNGAN UPAH
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengusaha wajib membayar upah buruh : a. Jika buruh sendiri sakit, sehingga tidak dapat metakukan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk 3 (tiga) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari upah;
- untuk 3 (tiga) bulan kedua, dibayar 75% (tujuhpuluh lima persen) dari upah;
- untuk 3 (tiga) bulan ketiga, dibayar 50% (limapuluh persen) dari upah;
- untuk 3 (tiga) bulan keempat, dibayar 25% (duaputuh lima persen) dari upah. b. Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
- buruh sendiri kawin, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- menyunatkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
- membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
- mengawinkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- anggota keluarga meninggal dunia yaitu suami/isteri, orang tua/mertua atau anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; .
- isteri melahirkan anak, dibayar untuk selama 1 (satu) hari. (2) Dalam hal pengusaha tidak mampu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, pengusaha dapat mengajukan izin penyimpangan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. 43 (3) Jika dalam suatu peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan terdapat ketentuan-ketentuan yang lebih baik dari pada ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan tersebut tidak boleh dikurangi.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
