PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang PENSIUN BAGI BEKAS KETUA DAN BEKAS WAKIL KETUA...
Pasal 7
(1) Pembayaran pensiun janda dihentikan apabila penerima pensiun janda yang bersangkutan : a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran pensiun janda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya penerima pensiun janda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
