PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA
Pasal 9
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
