PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA DOK KAPAL...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya P.N. Dok Kapal Tanjung Priok sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 114 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 138) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
