PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang PEMBEBASAN DARI BEA MASUK ATAS DASAR HUBUNGAN...
Pasal 4
Tidak diperkenankan memberikan tujuan lain kepada barang-barang, untuk mana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 telah diberikan pembebasan dari bea-masuk, kecuali kalau sudah mendapat izin dari atau atas nama Menteri Keuangan.
