PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — Tentang ketentuan-ketentuan Umum
Kecuali jika penguasaan atas tanah Negara dengan UNDANG-UNDANG atau peraturan lain pada waktu berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.
