PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 tentang MENGADAKAN BINTANG GERILYA SEBAGAI TANDA JASA
Pasal 9
Peraturan ini dinamakan: "Peraturan tentang Bintang Gerilya" dan mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapka di Yogyakarta
pada tanggal 22 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 22 September 1949 Sekretaris Negara
Acting Perdana Menteri, ttd.
ttd. A. G. PRINGGIDOGDO
HAMENGKU BUWONO IX.
