PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 tentang MENGADAKAN BINTANG GERILYA SEBAGAI TANDA JASA
Pasal 1
Tanda penghargaan jasa, selanjutnya didalam peraturan ini disebut "Bintang Gerilya", diberikan setiap warga Negara, yang berjuang dan berbakti kepada Tanah Air dan Bangsa selama agresi Belanda ke I dan Ke II dengan menujukan keberanian, kebijaksanaan dan kesetian dan kedudukan.
