PP
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 20
BAB 2 — UPAYA ADMINISTRATIF
Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengaduan dari Pegawai ASN yang tidak puas terhadap tindakan PPK/Pejabat yang tidak melaksanakan Keputusan PPK.
Bagian Kesatu Kedudukan dan Tugas
