PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebesar Rp6.156.254.841.144,00 (enam triliun seratus lima puluh enam miliar dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh empat rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertanian untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id 2019, No.219
