PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
REPUBLIK-4-INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tangga1 30 1Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tangga1 30 1Desember 2016
,
ttd.
YASONNA Ho LAOLY
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidarlg Perekonolnian, ti Bidang Hukum dan ndang-undangan, T
珂alnan
