PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 78
(1) Pembangunan Terminal penumpang merupakan
tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pembangunan Terminal penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
