PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 71
(1) Dalam penyediaan fasilitas bagi penumpang penyandang
cacat dan ibu hamil atau menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a, luasan dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk.
