PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 55
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h meliputi:
- jalur khusus angkutan umum;
- jalur/lajur sepeda motor;
- jalur/lajur kendaraan tidak bermotor;
- parkir pada badan jalan;
- fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau
- tempat istirahat.
Bagian Kesepuluh Pengaturan Lebih Lanjut
