Pasal 9
BAB 2 — PENGHASILAN BRUTO
(1) Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas:
- penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil; atau
- penghasilan dalam rangka kontrak jasa; dan
- penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.
(2) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam
rangka kontrak bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak
dan/atau gas bumi bagian kontraktor dari equity share dan FTP share ditambah minyak dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi ditambah minyak dan/atau gas bumi tambahan yang berasal dari pemberian insentif atau karena hal lain dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO minyak dan/atau gas bumi ditambah Imbalan DMO ditambah varian harga atas lifting.
(3) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam
rangka kontrak jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan imbalan yang diterima dari Pemerintah ditambah nilai realisasi penjualan atas minyak
www.djpp.depkumham.go.id
dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi.
(4) Penghasilan lain di luar kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- uplift atau imbalan lain yang sejenis; dan/atau
- penghasilan yang berasal dari pengalihan participating interest.
