PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGHASILAN BRUTO
(1) Biaya operasi terdiri atas:
- biaya eksplorasi;
- biaya eksploitasi; dan
- biaya lain.
(2) Biaya eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas:
- biaya pengeboran terdiri atas:
- biaya pengeboran eksplorasi; dan
- biaya pengeboran pengembangan;
- biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
- biaya penelitian geologis; dan
- biaya penelitian geofisika;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan
- biaya penyusutan.
(3) Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas:
- biaya langsung produksi untuk:
- minyak bumi; dan
- gas bumi.
- biaya pemrosesan gas bumi;
www.djpp.depkumham.go.id
- biaya utility terdiri atas:
- biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan
- biaya uap, air, dan listrik;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksploitasi; dan
- biaya penyusutan.
(4) Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d terdiri atas:
- biaya administrasi dan keuangan;
- biaya pegawai;
- biaya jasa material;epkumham.god. biaya transportasi;
- biaya umum kantor; dan
- pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.
(5) Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas:
- biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik penyerahan; dan
- biaya kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu.
