PP
PERUBAHAN BATAS DAERAH
Pasal 2
(1) Batas Kota Pangkalpinang berubah dan diperluas dengan
memasukkan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
(2) Dengan adanya perubahan dan perluasan batas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Selindung masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.
(3) Kota Pangkalpinang setelah diperluas dengan memasukkan
Desa Selindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Penetapan dan penegasan batas daerah secara pasti di
lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
