Pasal 45
BAB 4 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa apabila terdapat pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (2) Sanksi pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penataan kembali suatu daerah otonom; b. pembatalan pengangkatan pejabat; c. penanggguhan dan pembatalan suatu kebijakan daerah; d. administratif; dan/atau e. finansial. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
