PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 32
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri. (2) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Inspektorat Provinsi. (3) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah kecamatan dan desa dikoordinasikan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.
