PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 29
BAB 3 — PENGAWASAN
Kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur, Bupati/Walikota.
