PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 27
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah melakukan pengawasan terhadap tugas dekonsentrasi. (2) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai kepala daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pembantuan dan pelaksanaan pinjaman/hibah luar negeri.
