PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 17
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikoordinasikan dengan Menteri.
