PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 12
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
